Kebijakan Privasi
LIFTON Dermatology Clinic (selanjutnya disebut "Klinik") menjunjung tinggi informasi pribadi pengguna dan mematuhi Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan informasi pribadi, termasuk "Undang-Undang tentang Promosi Pemanfaatan Jaringan Informasi dan Komunikasi serta Perlindungan Informasi, dll.", dan "Peraturan Perlindungan Informasi Pribadi" yang ditetapkan oleh Komisi Komunikasi Korea.
Selain itu, berdasarkan peraturan perundang-undangan terkait, Klinik menetapkan Kebijakan Privasi ini dan berupaya semaksimal mungkin untuk melindungi hak dan kepentingan pengguna.
Melalui Kebijakan Privasi ini, Klinik memberitahukan kepada pengguna untuk tujuan dan dengan cara apa informasi pribadi yang mereka berikan digunakan, serta dengan metode apa informasi tersebut dikelola untuk melindungi informasi pribadi. Selain itu, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait, Klinik menghormati hak dan kepentingan subjek data, termasuk hak untuk meminta akses, perbaikan atau penghapusan, serta penghentian pemrosesan atas informasi pribadi yang dimiliki. Subjek data dapat mengajukan banding administratif atas pelanggaran hak dan kepentingan menurut undang-undang tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Banding Administratif.
Pasal 1 (Item Informasi Pribadi yang Dikumpulkan dan Metode Pengumpulan)
Pada saat mengumpulkan informasi pribadi, sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait, Klinik memberitahukan terlebih dahulu mengenai cakupan dan tujuan pengumpulannya pada saat pengajuan pendaftaran atau dalam ketentuan penggunaan. Item informasi pribadi yang dikumpulkan adalah sebagai berikut.
❍ Item yang dikumpulkan saat pendaftaran keanggotaan situs web
- Item yang dikumpulkan: nama, ID, kata sandi, email, jenis kelamin, tanggal lahir, alamat rumah, nomor ponsel, nomor telepon, log akses, cookie, informasi IP akses
- Metode pengumpulan informasi pribadi: Dalam proses penggunaan layanan situs web (pendaftaran keanggotaan, reservasi daring, konsultasi daring, konsultasi pascaprosedur) atau dalam proses penyediaan layanan, informasi berikut dapat dibuat dan dikumpulkan secara otomatis.
- Catatan penggunaan layanan, log akses, cookie, informasi IP akses
❍ Item yang dikumpulkan pada saat pemeriksaan
- Item wajib: nama, jenis kelamin, tanggal lahir, kontak (termasuk kontak wali), alamat, E-mail, tinggi badan, berat badan, golongan darah, riwayat operasi sebelumnya
- Informasi kesehatan: informasi kesehatan pribadi yang dinilai diperlukan oleh tim medis untuk penyediaan layanan medis, seperti riwayat penyakit dan riwayat keluarga
❍ Item yang dikumpulkan pada saat pembayaran biaya pemeriksaan
- Pada saat pembayaran dengan kartu kredit: informasi persetujuan pembayaran kartu seperti nama perusahaan kartu dan nomor kartu
* Apabila informasi pribadi dikumpulkan secara jangka pendek untuk tujuan tertentu lainnya, pengumpulan dilakukan setelah pemberitahuan tersendiri.
❍ Metode pengumpulan informasi pribadi
- Pengumpulan melalui situs web, formulir tertulis, faks, telepon, papan konsultasi, email, dan sejenisnya
Pasal 2 (Tujuan Pengumpulan dan Penggunaan Informasi Pribadi)
Klinik memanfaatkan informasi pribadi yang dikumpulkan untuk tujuan berikut.
Seluruh informasi yang diberikan pengguna tidak akan digunakan untuk keperluan selain yang diperlukan bagi tujuan di bawah ini, dan apabila tujuan penggunaan berubah, persetujuan akan diminta terlebih dahulu.
- Prosedur verifikasi identitas untuk pemeriksaan/pengujian/pengecekan reservasi dan pemeriksaan
- Layanan untuk diagnosis dan pengobatan
- Layanan administrasi seperti penagihan, penerimaan pembayaran, dan pengembalian biaya pemeriksaan
- Pengiriman tagihan biaya pemeriksaan, rincian, dan berbagai surat keterangan, serta pengiriman obat/barang dan hasil
- Penerimaan pengujian daring/luring secara konsinyasi dan permintaan pengujian eksternal
- Mengamankan jalur komunikasi untuk membantu penanganan keluhan/pengaduan
- Tanggapan dan tindakan hukum serta administratif untuk manajemen mutu medis dan operasional klinik
- Data analisis minimal yang diperlukan untuk pendidikan dan penelitian
- Penyampaian informasi pemeriksaan, informasi akademik, dan informasi klinik
Pasal 3 (Penyediaan dan Pembagian Informasi Pribadi)
Kecuali apabila Anda telah memberikan persetujuan atau apabila ditentukan oleh peraturan perundang-undangan terkait, dalam keadaan apa pun Klinik tidak akan menggunakan informasi pribadi Anda melampaui cakupan yang diberitahukan dalam "Tujuan Pengumpulan dan Penggunaan Informasi Pribadi" atau menyediakannya kepada orang lain atau perusahaan/lembaga lain. Namun, hal-hal berikut merupakan pengecualian.
- Penyerahan rekam medis kepada Health Insurance Review and Assessment Service untuk klaim biaya tunjangan perawatan berdasarkan Undang-Undang Asuransi Kesehatan Nasional- Apabila pengguna telah menyetujui pengungkapan terlebih dahulu
- Apabila terdapat permintaan dari lembaga penyidik sesuai dengan prosedur dan metode yang ditetapkan oleh undang-undang untuk tujuan penyidikan, atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Apabila diperlukan untuk penyusunan statistik atau penelitian akademik, dan informasi disediakan dalam bentuk yang telah diolah sehingga tidak ada individu tertentu yang dapat diidentifikasi
Pasal 4 (Jangka Waktu Penyimpanan dan Penggunaan Informasi Pribadi)
Jangka waktu penyimpanan dan jangka waktu penggunaan informasi pribadi
Informasi pribadi Anda akan dimusnahkan setelah tujuan pengumpulan informasi pribadi atau tujuan penerimaannya tercapai, sebagai berikut.
- Dalam hal informasi pendaftaran keanggotaan, ketika keanggotaan dibatalkan atau anggota dikeluarkan dari keanggotaan
- Dalam hal reservasi, ketika pemrosesan dan pemeriksaan sesuai reservasi telah selesai
Terlepas dari jangka waktu penyimpanan di atas, apabila terdapat kebutuhan untuk terus menyimpannya, persetujuan Anda akan diminta.
[Tindakan Teknis untuk Perlindungan Informasi Pribadi]
Dalam menangani informasi pribadi Anda, LIFTON Dermatology Clinic mengambil tindakan teknis berikut untuk menjamin keamanan agar informasi pribadi tidak hilang, dicuri, bocor, diubah, atau rusak.
Informasi pribadi Anda dilindungi dengan kata sandi, dan data penting dilindungi melalui fungsi keamanan tersendiri dengan mengenkripsi file dan data yang ditransmisikan atau menggunakan fungsi penguncian file (Lock).
LIFTON Dermatology Clinic mengadopsi perangkat autentikasi dan keamanan yang memungkinkan informasi pribadi di jaringan ditransmisikan secara aman menggunakan algoritma kriptografi yang berkaitan dengan autentikasi anggota; apabila hal ini tidak dapat dilaksanakan karena keadaan sistem, konfirmasi kehendak dilakukan oleh asisten.
Untuk mencegah informasi pribadi Anda bocor akibat peretasan dan sejenisnya, Klinik menggunakan perangkat yang memblokir penyusupan dari luar, serta memasang sistem deteksi penyusupan pada setiap server untuk memantau penyusupan selama 24 jam.
Pasal 5 (Hak Pengguna dan Wali yang Sah serta Metode Pelaksanaannya)
Apabila pelanggan meminta akses, perbaikan, dan penghapusan informasi pribadi, Klinik menanggapi permintaan pelanggan dengan sungguh-sungguh dan memprosesnya tanpa penundaan.
Untuk melindungi informasi pribadi, Klinik tidak menyediakan prosedur akses, perbaikan, dan penghapusan informasi pribadi pelanggan melalui metode pengajuan lain selain kunjungan pelanggan, seperti telepon, surat, atau FAX.
❍ Akses informasi pribadi: Pelanggan dapat mengunjungi Klinik dan meminta akses atas informasi pribadinya, dan Klinik menanggapinya dengan cepat.
❍ Perbaikan dan penghapusan informasi pribadi
1. Apabila pelanggan meminta perbaikan atau penghapusan informasi pribadi, dalam hal diketahui terdapat kesalahan pada informasi pribadi atau diakui bahwa perbaikan atau penghapusan perlu dilakukan, Klinik melakukan perbaikan atau penghapusan tanpa penundaan.
Klinik dapat meminta dokumen pendukung yang diperlukan untuk memverifikasi fakta atas isi perbaikan atau penghapusan.
2. Apabila pelanggan meminta akses, perbaikan, dan penghapusan atas informasi pribadinya sendiri, Klinik memverifikasi identitasnya dengan menerima penyerahan dokumen identitas yang menunjukkan identitas pelanggan, seperti kartu pendaftaran penduduk, paspor, atau surat izin mengemudi.
3. Apabila terdapat alasan yang sah untuk menolak akses, perbaikan, dan penghapusan atas seluruh atau sebagian informasi pribadi, Klinik memberitahukan hal tersebut kepada pelanggan dan menjelaskan alasannya.
4. Wali yang sah dari anak di bawah usia 14 tahun dapat meminta akses, perbaikan, penghapusan, atau penghentian pemrosesan atas informasi pribadi anak, dan harus menyerahkan bukti hubungan dengan anak serta bukti identitas.
Pasal 6 (Hal-Hal Mengenai Pemasangan/Pengoperasian Perangkat yang Mengumpulkan Informasi Pribadi Secara Otomatis serta Penolakannya)
Klinik mengoperasikan "cookie" yang menyimpan dan mengambil informasi Anda dari waktu ke waktu.
Cookie adalah file teks yang sangat kecil yang dikirimkan oleh server yang digunakan untuk mengoperasikan situs web Klinik ke peramban Anda, dan disimpan di hard disk komputer Anda.
Klinik menggunakan cookie untuk tujuan berikut.
1) Menganalisis frekuensi akses dan waktu kunjungan anggota maupun non-anggota, mengetahui preferensi dan bidang minat pengguna, serta memanfaatkannya sebagai tolok ukur untuk pembaruan layanan dan sejenisnya.
2) Digunakan sebagai data untuk mengetahui jumlah kunjungan Anda pada berbagai acara yang diselenggarakan Klinik dan untuk menyediakan informasi yang dibedakan sesuai dengan bidang minat masing-masing individu.
Anda memiliki hak untuk memilih mengenai pemasangan cookie.
Dengan demikian, dengan mengatur opsi pada peramban web, Anda dapat mengizinkan semua cookie, melakukan konfirmasi setiap kali cookie disimpan, atau menolak penyimpanan semua cookie.
Apabila Anda menolak pemasangan cookie, akan ada kesulitan dalam penyediaan sebagian layanan.
Pasal 7
Untuk menyediakan layanan yang lebih baik, memberikan kemudahan bagi pelanggan, dan menjalankan tugas dengan lancar, Klinik mengalihdayakan pemrosesan informasi pribadi kepada penyedia khusus eksternal dan mengoperasikannya sebagai berikut.
Melalui kontrak pekerjaan konsinyasi dan sejenisnya, Klinik menetapkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan terkait perlindungan informasi pribadi, penjagaan kerahasiaan atas informasi pribadi, larangan penyediaan kepada pihak ketiga, penanggungan tanggung jawab apabila terjadi insiden, jangka waktu konsinyasi, serta kewajiban pengembalian atau pemusnahan informasi pribadi setelah pemrosesan selesai, dan mengelola agar hal-hal tersebut dipatuhi sehingga informasi pribadi dapat dikelola secara aman.
Penerima: LIFTON Dermatology Clinic (pihak yang telah menandatangani kontrak layanan dukungan manajemen dengan penyedia ini)
Tujuan pengumpulan dan penggunaan: Pemberitahuan berita klinik, informasi medis, layanan medis, acara apresiasi, dan sejenisnya
Informasi yang disediakan: informasi pribadi (nama, alamat, kontak, email)
Jangka waktu penyimpanan dan penggunaan: Dapat disimpan dan digunakan selama jangka waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Pasal 8 (Petugas Perlindungan Informasi Pribadi)
Klinik menyediakan perangkat keamanan sebagai tindakan teknis untuk perlindungan informasi pribadi pengguna.
Seluruh informasi yang diberikan pengguna dilindungi dan dikelola secara aman oleh perangkat keamanan seperti firewall.
Selain itu, sebagai tindakan administratif untuk perlindungan informasi pribadi pengguna, Klinik menetapkan prosedur yang diperlukan untuk akses dan pengelolaan informasi pribadi pengguna,
serta menyelenggarakan pelatihan keamanan secara berkelanjutan dengan membatasi seminimal mungkin jumlah personel yang memproses informasi pribadi pengguna.
Selain itu, Klinik menetapkan pengguna sistem yang memproses informasi pribadi, memberikan kata sandi pengguna, dan memperbaruinya secara berkala.
Pasal 9 (Penarikan Persetujuan / Metode Pembatalan Keanggotaan)
Anda dapat menarik kapan saja persetujuan yang Anda berikan atas pengumpulan, penggunaan, dan penyediaan informasi pribadi pada saat pendaftaran keanggotaan.
Untuk pembatalan keanggotaan, Anda dapat mengeklik "Pembatalan Keanggotaan" pada My Page di situs web Klinik dan membatalkan keanggotaan secara langsung setelah melalui prosedur verifikasi identitas, atau Anda dapat menghubungi departemen penanganan keluhan perlindungan informasi pribadi melalui surat, telepon, atau Fax, dan Klinik akan mengambil tindakan yang diperlukan tanpa penundaan, seperti memusnahkan informasi pribadi Anda.
Pasal 10 (Kewajiban Pemberitahuan atas Perubahan Kebijakan)
Kebijakan Privasi ini dapat berubah isinya sesuai dengan perubahan peraturan perundang-undangan dan pedoman terkait atau perubahan kebijakan operasional internal.
Apabila "Kebijakan Privasi" Klinik berubah, pemberitahuan akan disampaikan melalui situs web.
[Petugas Pengelola Informasi Pribadi]
Petugas Pengelola:
Kontak:
E-mail:
Apabila Anda memerlukan pelaporan atau konsultasi mengenai pelanggaran informasi pribadi lainnya, silakan hubungi lembaga-lembaga di bawah ini.
1. Personal Information Dispute Mediation Committee (https://www.kopico.go.kr/main/main.do/1336)
2. ePRIVACY Mark Certification Committee (https://www.eprivacy.or.kr/index.do/02-580-0533~4)
3. Internet Crime Investigation Center of the Supreme Prosecutors' Office (https://www.spo.go.kr/site/spo/main.do/02-3480-3600)
4. Cyber Terror Response Center of the National Police Agency (https://ecrm.cyber.go.kr/minwon/main/02-392-0330)
[Kebijakan Pengoperasian dan Pengelolaan Perangkat Pemroses Informasi Citra]
Melalui Kebijakan Pengoperasian dan Pengelolaan Perangkat Pemroses Informasi Citra ini, LIFTON Dermatology Clinic (selanjutnya disebut "Klinik") memberitahukan kepada Anda untuk tujuan dan dengan cara apa informasi citra yang diproses di Klinik ini digunakan dan dikelola.
Pasal 1 (Dasar dan Tujuan Pemasangan Perangkat Pemroses Informasi Citra)
Sesuai dengan Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi, Klinik ini memasang dan mengoperasikan perangkat pemroses informasi citra untuk tujuan berikut.
- Keselamatan fasilitas dan pencegahan kebakaran
- Pencegahan kejahatan demi keselamatan pelanggan
Pasal 2 (Jumlah Unit Terpasang, Lokasi Pemasangan, dan Cakupan Perekaman)
Jumlah unit perangkat pemroses informasi citra yang terpasang, lokasi, dan cakupan perekamannya adalah sebagai berikut.
Jumlah unit terpasang:
Lokasi dan cakupan perekaman: lobi dan koridor gedung, bagian dalam lift, dll.
Pasal 3 (Hal-Hal Mengenai Metode dan Lokasi Pemeriksaan Informasi Citra Pribadi)
- Metode pemeriksaan: Pemeriksaan dapat dilakukan apabila Anda menghubungi petugas pengelola informasi citra terlebih dahulu dan mengunjungi Klinik ini.
- Lokasi pemeriksaan: LIFTON Dermatology Clinic
Pasal 4 (Tindakan atas Permintaan Subjek Data untuk Mengakses Informasi Citra, dll.)
Subjek data dapat sewaktu-waktu meminta kepada operator perangkat pemroses informasi citra untuk mengakses, memastikan keberadaan, atau menghapus informasi citra pribadinya.
Namun, hal ini terbatas pada informasi citra pribadi di mana Anda terekam dan informasi citra pribadi yang jelas-jelas diperlukan demi kepentingan mendesak atas nyawa, tubuh, atau harta benda subjek data.
Apabila terdapat permintaan untuk mengakses, memastikan keberadaan, atau menghapus informasi citra pribadi, Klinik ini akan mengambil tindakan yang diperlukan tanpa penundaan.
Terlepas dari permintaan akses, dll. dari subjek data, dalam hal-hal berikut Klinik ini dapat menolak permintaan akses, dll. atas informasi citra pribadi,
dan dalam hal demikian, alasan penolakan serta metode untuk mengajukan keberatan akan diberitahukan kepada subjek data secara tertulis atau dengan cara lain dalam waktu 10 hari.
- Apabila informasi citra pribadi telah dimusnahkan karena jangka waktu penyimpanannya telah berakhir
- Apabila terdapat alasan sah lainnya untuk menolak permintaan akses, dll. dari subjek data
Pasal 5 (Tindakan Penjaminan Keamanan Informasi Citra)
Informasi citra yang diproses di Klinik ini dikelola secara aman melalui tindakan seperti enkripsi.
Selain itu, sebagai tindakan administratif untuk perlindungan informasi citra pribadi, Klinik ini memberikan hak akses yang dibedakan atas informasi pribadi,
dan, untuk mencegah pemalsuan atau pengubahan informasi citra pribadi, mencatat serta mengelola tanggal dan waktu pembuatan informasi citra pribadi, tujuan peninjauan saat ditinjau, peninjau, serta tanggal dan waktu peninjauan.
Selain itu, perangkat pengunci dipasang untuk penyimpanan fisik informasi citra pribadi yang aman.
Pasal 6 (Hal-Hal Mengenai Perubahan Kebijakan Privasi)
Kebijakan Pengoperasian dan Pengelolaan Perangkat Pemroses Informasi Citra ini ditetapkan pada tanggal 10 Februari 2020, dan apabila terdapat penambahan, penghapusan, serta perubahan isi akibat perubahan peraturan perundang-undangan, kebijakan, atau teknologi keamanan, Klinik akan memberitahukan alasan dan isi perubahan melalui situs web Klinik ini sekurang-kurangnya 7 hari sebelum pelaksanaannya.
Apabila Anda memerlukan pelaporan atau konsultasi mengenai pelanggaran informasi pribadi lainnya, silakan hubungi lembaga-lembaga di bawah ini.
1. Personal Information Dispute Mediation Committee (https://www.kopico.go.kr/main/main.do/1336)
2. ePRIVACY Mark Certification Committee (https://www.eprivacy.or.kr/index.do/02-580-0533~4)
3. Internet Crime Investigation Center of the Supreme Prosecutors' Office (https://www.spo.go.kr/site/spo/main.do/02-3480-3600)
4. Cyber Terror Response Center of the National Police Agency (https://ecrm.cyber.go.kr/minwon/main/02-392-0330)