LIFTON DERMATOLOGY

Ketentuan Keanggotaan

Melalui kebijakan pengoperasian dan pengelolaan, kami menginformasikan tujuan dan cara informasi keanggotaan yang diproses di klinik kami digunakan dan dikelola.
LIFTON
Ketentuan Keanggotaan
Ketentuan Keanggotaan
[Ketentuan Keanggotaan Daring Klinik Dermatologi LIFTON]
Ketentuan ini bertujuan untuk mematuhi dan mengatur hal-hal mengenai syarat dan prosedur penggunaan layanan yang disediakan oleh Klinik Dermatologi LIFTON (selanjutnya disebut "Klinik") serta hal-hal lain yang diperlukan, sebagaimana ditetapkan oleh Undang-Undang Bisnis Telekomunikasi dan Peraturan Pelaksanaannya

Pasal 1 (Tujuan, dll.)
① Ketentuan Pengguna Klinik Dermatologi LIFTON (selanjutnya disebut "Ketentuan ini") bertujuan untuk mengatur hak, kewajiban, dan tanggung jawab Anggota serta Klinik Dermatologi LIFTON sehubungan dengan penggunaan layanan internet dan layanan terkait Klinik Dermatologi LIFTON (selanjutnya disebut "Layanan") oleh pengguna.
② Orang yang ingin menjadi Anggota dianggap telah menyetujui Ketentuan ini melalui prosedur yang ditetapkan oleh Klinik Dermatologi LIFTON. Hal-hal mengenai hak, kewajiban, dan tanggung jawab Anggota serta Klinik Dermatologi LIFTON yang tidak diatur dalam Ketentuan ini tunduk pada Undang-Undang Bisnis Telekomunikasi serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya dari Republik Korea dan kebiasaan dagang.

Pasal 2 (Definisi Anggota)
"Anggota" adalah orang yang mengakses Klinik Dermatologi LIFTON, mendaftar sebagai anggota daring Klinik Dermatologi LIFTON sesuai dengan Ketentuan ini, dan menerima Layanan yang disediakan oleh Klinik Dermatologi LIFTON.

Pasal 3 (Pendaftaran Anggota)
① Orang yang ingin menjadi Anggota mengajukan pendaftaran keanggotaan di situs web internet sesuai dengan formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Klinik Dermatologi LIFTON.
② Klinik Dermatologi LIFTON mendaftarkan orang yang mengajukan pendaftaran sebagai Anggota sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 sebagai Anggota, kecuali pemohon termasuk dalam salah satu butir berikut.
1. Apabila pemohon pendaftaran sebelumnya pernah kehilangan status keanggotaan berdasarkan Pasal 6 Ayat 3 Ketentuan ini. Namun, hal ini dikecualikan apabila telah lewat 3 tahun sejak kehilangan status keanggotaan berdasarkan Pasal 6 Ayat 3 dan pemohon telah memperoleh persetujuan pendaftaran ulang keanggotaan dari Klinik Dermatologi LIFTON.
2. Apabila terdapat keterangan palsu, kelalaian pengisian, atau kesalahan penulisan dalam isi pendaftaran
3. Apabila pendaftaran orang tersebut sebagai Anggota dinilai dapat menimbulkan hambatan teknis yang signifikan bagi Klinik Dermatologi LIFTON

③ Saat terbentuknya perjanjian pendaftaran keanggotaan adalah saat persetujuan Klinik Dermatologi LIFTON sampai kepada pemohon pendaftaran.
④ Apabila terjadi perubahan pada isi informasi keanggotaan yang dicantumkan pada Ayat 1, Anggota wajib segera mengoreksi dan memperbarui hal-hal yang berubah. Klinik Dermatologi LIFTON tidak bertanggung jawab atas kerugian Anggota yang timbul akibat tidak dicantumkannya perubahan tersebut.

Pasal 4 (Penyediaan dan Perubahan Layanan)
① Klinik Dermatologi LIFTON menyediakan layanan berikut kepada Anggota.
1. Layanan surel berita Klinik Dermatologi LIFTON
2. Layanan ruang konsultasi daring / reservasi Klinik Dermatologi LIFTON
3. Layanan bagian dan konten untuk anggota daring Klinik Dermatologi LIFTON
4. Berbagai layanan lain yang disediakan oleh Klinik Dermatologi LIFTON melalui kerja sama dengan perusahaan lain
② Klinik Dermatologi LIFTON dapat memberitahukan isi dan tanggal penyediaan layanan yang akan diubah kepada Anggota dengan cara yang ditetapkan pada Pasal 7 Ayat 2, dan mengubah serta menyediakan layanan yang dimaksud pada Ayat 1.

Pasal 5 (Penghentian Layanan)
① Klinik Dermatologi LIFTON dapat menghentikan sementara penyediaan layanan apabila terjadi hal-hal seperti pemeliharaan, pemeriksaan, penggantian, dan kerusakan fasilitas informasi dan komunikasi seperti komputer, atau terputusnya komunikasi, dan dapat menghentikan sepenuhnya layanan yang sedang disediakan berdasarkan penggantian dengan layanan baru atau alasan lain yang dinilai tepat oleh Klinik Dermatologi LIFTON.
② Dalam hal penghentian layanan berdasarkan Ayat 1, Klinik Dermatologi LIFTON memberitahukan kepada Anggota dengan cara yang ditetapkan pada Pasal 7 Ayat 2. Namun, hal ini tidak berlaku apabila pemberitahuan sebelumnya tidak mungkin dilakukan akibat penghentian layanan karena alasan di luar kendali Klinik Dermatologi LIFTON (seperti gangguan disk atau sistem mati tanpa kesengajaan atau kelalaian administrator sistem).

Pasal 6 (Pengunduran Diri Anggota dan Kehilangan Status, dll.)
① Anggota dapat sewaktu-waktu meminta Klinik Dermatologi LIFTON untuk menghapus pendaftaran keanggotaannya (pengunduran diri anggota), dan Klinik Dermatologi LIFTON segera setelah menerima permintaan tersebut menjalankan prosedur untuk menghapus pendaftaran keanggotaan terkait.
② Apabila Anggota termasuk dalam salah satu butir berikut, Klinik Dermatologi LIFTON dapat membatasi, menangguhkan, atau mencabut status keanggotaan Anggota dengan cara yang tepat.
1. Apabila mendaftarkan keterangan palsu pada saat pengajuan pendaftaran
2. Apabila mengancam ketertiban transaksi elektronik, seperti dengan menghalangi penggunaan situs Klinik Dermatologi LIFTON oleh orang lain atau menyalahgunakan informasinya
3. Apabila menggunakan Klinik Dermatologi LIFTON untuk melakukan tindakan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan dan Ketentuan ini atau yang bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan
③ Apabila Klinik Dermatologi LIFTON memutuskan untuk mencabut status keanggotaan Anggota, maka pendaftaran keanggotaan akan dihapus. Dalam hal ini, Anggota diberitahu sebelum penghapusan pendaftaran keanggotaan dan diberi kesempatan untuk memberikan penjelasan.

Pasal 7 (Pemberitahuan kepada Anggota)
① Apabila Klinik Dermatologi LIFTON memberikan pemberitahuan kepada Anggota tertentu, hal itu dapat dilakukan melalui alamat surel yang terdaftar di Klinik Dermatologi LIFTON.
② Apabila Klinik Dermatologi LIFTON memberikan pemberitahuan kepada sejumlah Anggota yang tidak tertentu, pemberitahuan individual dapat digantikan dengan menempatkannya di papan pengumuman Klinik Dermatologi LIFTON selama paling sedikit satu minggu.

Pasal 8 (Perlindungan Informasi Pribadi Anggota)
Klinik Dermatologi LIFTON berupaya melindungi informasi pribadi Anggota, termasuk informasi pendaftaran keanggotaan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait. Hal-hal mengenai perlindungan informasi pribadi Anggota tunduk pada peraturan perundang-undangan terkait dan "Kebijakan Perlindungan Informasi Pribadi" yang ditetapkan oleh Klinik Dermatologi LIFTON.

Pasal 9 (Kewajiban Klinik Dermatologi LIFTON)
① Klinik Dermatologi LIFTON tidak melakukan tindakan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan dan Ketentuan ini atau yang bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan, serta berupaya menyediakan layanan secara berkesinambungan dan stabil sesuai dengan ketentuan dalam Ketentuan ini.
② Klinik Dermatologi LIFTON membangun sistem keamanan untuk melindungi informasi pribadi Anggota (termasuk informasi kredit) agar Anggota dapat menggunakan layanan internet dengan aman.
③ Klinik Dermatologi LIFTON tidak mengirimkan surel iklan bertujuan komersial yang tidak diinginkan oleh Anggota.

Pasal 10 (Kewajiban atas ID dan Kata Sandi Anggota)
① Kecuali dalam hal Klinik Dermatologi LIFTON memikul tanggung jawab berdasarkan peraturan perundang-undangan terkait atau "Kebijakan Perlindungan Informasi Pribadi", tanggung jawab pengelolaan atas ID dan kata sandi masing-masing berada pada setiap Anggota.
② Anggota tidak boleh membiarkan pihak ketiga menggunakan ID dan kata sandinya.
③ Apabila Anggota mengetahui bahwa ID dan kata sandinya telah dicuri atau sedang digunakan oleh pihak ketiga, Anggota harus segera memberitahukannya kepada Klinik Dermatologi LIFTON dan, apabila ada arahan dari Klinik Dermatologi LIFTON, harus mematuhinya.

Pasal 11 (Kewajiban Anggota)
① Anggota tidak boleh melakukan tindakan-tindakan berikut.
1. Mendaftarkan keterangan palsu pada saat pengajuan pendaftaran keanggotaan atau perubahan
2. Mengubah informasi yang ditempatkan di Klinik Dermatologi LIFTON
3. Melanggar hak pribadi atau hak kekayaan intelektual Klinik Dermatologi LIFTON atau pihak ketiga lainnya, atau menghalangi kegiatan usahanya
4. Mencemarkan nama baik Klinik Dermatologi LIFTON atau pihak ketiga lainnya
5. Mengirimkan junk mail, spam mail, chain letters, surel yang mengajak bergabung dengan organisasi piramida, surel yang berisi pesan, gambar, atau suara cabul atau kekerasan, atau membuka maupun menempatkan informasi lain yang bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan
6. Mengirimkan atau menempatkan informasi (seperti program komputer) yang pengirimannya atau penempatannya dilarang oleh peraturan perundang-undangan terkait
7. Menempatkan tulisan atau mengirim surel dengan menyamar atau berpura-pura sebagai karyawan Klinik Dermatologi LIFTON atau administrator layanan internet Klinik Dermatologi LIFTON, atau dengan menyalahgunakan identitas orang lain
8. Menempatkan atau mengirim melalui surel materi yang mengandung virus perangkat lunak atau kode komputer, berkas, atau program lain yang dirancang untuk mengganggu atau merusak operasi normal perangkat lunak komputer, perangkat keras, atau peralatan telekomunikasi
9. Mengumpulkan, menyimpan, atau membuka informasi pribadi Anggota lain tanpa persetujuan
10. Melakukan kegiatan bertujuan komersial dengan menggunakan layanan Klinik Dermatologi LIFTON melalui cara seperti menempatkan iklan atau promosi yang ditujukan kepada sejumlah orang yang tidak tertentu atau mengirimkan spam mail
11. Melanggar ketentuan atau peraturan lain mengenai penggunaan layanan yang ditetapkan untuk layanan yang disediakan oleh Klinik Dermatologi LIFTON
② Apabila terdapat Anggota yang melakukan tindakan yang termasuk dalam Ayat 1, Klinik Dermatologi LIFTON dapat membatasi, menangguhkan, atau mencabut status keanggotaan Anggota dengan cara yang tepat sesuai dengan Pasal 6 Ayat 2 dan 3 Ketentuan ini.
③ Anggota bertanggung jawab untuk mengganti kerugian yang dialami oleh Klinik Dermatologi LIFTON atau Anggota lain akibat sebab yang dapat dipertanggungjawabkan kepadanya.

Pasal 12 (Penghapusan Kiriman Publik)
Apabila isi kiriman publik Anggota termasuk dalam salah satu butir berikut, Klinik Dermatologi LIFTON dapat menghapus kiriman publik terkait tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada Anggota, dan dapat membatasi, menangguhkan, atau mencabut status keanggotaan Anggota terkait.
1. Isi yang mencemarkan atau memfitnah Anggota lain atau pihak ketiga atau merusak nama baiknya melalui fitnah
2. Isi yang menyebarluaskan informasi, kalimat, gambar, dll. yang bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan
3. Isi yang dinilai terkait dengan tindak pidana
4. Isi yang melanggar hak pribadi, hak cipta, atau hak lain dari Anggota lain atau pihak ketiga
5. Apabila tujuan iklan atau komersial sangat menonjol
6. Isi lain yang dinilai melanggar peraturan perundang-undangan terkait

Pasal 13 (Kepemilikan Hak Cipta dan Pembatasan Penggunaan)
① Hak cipta dan hak kekayaan intelektual lainnya atas karya yang dibuat oleh Klinik Dermatologi LIFTON menjadi milik Klinik Dermatologi LIFTON.
② Anggota tidak boleh menggunakan informasi yang diperoleh melalui penggunaan Klinik Dermatologi LIFTON untuk tujuan komersial dengan cara menggandakan, mengirim, menerbitkan, mendistribusikan, menyiarkan, atau dengan cara lain tanpa persetujuan sebelumnya dari Klinik Dermatologi LIFTON, maupun membiarkan pihak ketiga menggunakannya.

Pasal 14 (Ketentuan mengenai Konsultasi)
① Isi konsultasi yang dilakukan dalam Layanan dapat digunakan untuk tujuan berikut setelah informasi identitas pribadi dihapus.
1) Kegiatan akademik
2) Kegiatan pelayanan medis
② Apabila jenis konsultasi berikut diajukan, seluruh atau sebagian layanan konsultasi dapat tidak diberikan.
1) Apabila konsultasi dengan isi yang sama diajukan berulang kali
2) Apabila konsultasi diajukan dengan menggunakan ungkapan yang bertentangan dengan akal sehat atau menggunakan bahasa kasar
3) Apabila diajukan konsultasi yang menuntut nama diagnosis
4) Apabila diajukan konsultasi mengenai biaya pengobatan, biaya pemeriksaan, harga obat, khasiat obat, dll.
5) Apabila konsultasi dilakukan dengan tujuan memperoleh informasi untuk mencelakai orang lain

Pasal 15 (Perubahan Ketentuan)
① Klinik Dermatologi LIFTON dapat mengubah Ketentuan ini dalam batas yang tidak melanggar undang-undang terkait seperti Undang-Undang tentang Pengaturan Syarat dan Ketentuan, Undang-Undang Dasar Transaksi Elektronik, Undang-Undang Tanda Tangan Elektronik, dan Undang-Undang tentang Promosi Pemanfaatan Jaringan Informasi dan Komunikasi.
② Apabila Klinik Dermatologi LIFTON mengubah Ketentuan ini, Klinik akan mencantumkan tanggal berlaku dan alasan perubahan serta mengumumkannya pada layar awal bersama dengan Ketentuan yang berlaku saat ini sejak 7 hari sebelum tanggal berlaku hingga sehari sebelum tanggal berlaku.
③ Apabila Klinik Dermatologi LIFTON mengubah Ketentuan ini, Ketentuan yang telah diubah tersebut juga berlaku bagi Anggota yang telah mendaftar sebelum perubahan, sepanjang isi perubahan tidak melanggar peraturan perundang-undangan terkait.
④ Anggota yang berkeberatan terhadap Ketentuan yang telah diubah dapat mengundurkan diri berdasarkan Pasal 6 Ayat 1.

Pasal 16 (Yurisdiksi)
Gugatan akibat sengketa mengenai penggunaan layanan yang timbul antara Klinik Dermatologi LIFTON dan Anggota diajukan ke pengadilan Republik Korea yang memiliki yurisdiksi berdasarkan Undang-Undang Hukum Acara Perdata.

Ketentuan Tambahan

Tanggal Pengumuman: Tahun Bulan Tanggal
Tanggal Berlaku: Tahun Bulan Tanggal

Ketentuan ini berlaku mulai Tahun Bulan Tanggal hingga Ketentuan baru diterbitkan.
Insta Icon
Konsultasi Cepat
Lihat detail
Dermatologi
LIFTON Dermatologi
Tim Medis
Pengenalan Peralatan
Sistem Keamanan
Galeri
Lokasi & Petunjuk Arah
Signature
Lifton Penta
LIFTON Essential
One-Day Lifting
Trinity Thread Lift
Lifting
Ultherapy Prime
Thermage FLX
Profound
Aptos Bio Lifting
EXION
triLift
Sofwave
Titanium
Onda
Tune Light
Tarik benang (Thread lift)
Volume
Filler Titik Fiksasi Kontur
Radiesse
DCLASSY
Ellavie Rituo
STYLAGE
Restylane Eyelight
Juvelook Volume
Sculptra
V-OLET / suntik kontur
Injeksi filler mikro
Penghilangan filler & perawatan efek samping
Skin Booster
FIT Booster
Rejuran Healer/HB/I
Juvelook Skin/Juvelook Eye
Exosome by Potenza
Restylane Vital Light
Laser
Pemutihan/Melasma/Flek
Pori-pori/Bekas luka
Jerawat
Lingkaran hitam mata
Penghapusan tato
Paket Spesial
Paket Pernikahan
Homme (pria)
Diagnosa Kulit
Program Diagnosa Kulit LIFTON
Sebelum & Sesudah
Foto Sebelum & Sesudah
Komunitas
Blog
Instagram
YouTube
Hal yang Perlu Diperhatikan Setelah Perawatan
Informasi Jam Praktik
Hari KerjaAM 10:00 - PM 8:00
SabtuAM 10:00 - PM 4:00
Hari Minggu dan hari libur nasionalAM 10:00 - PM 5:00